HUBUNGAN KEADILAN DENGAN PROFESI PUSTAKAWAN
Perpustakaan adalah salah satu basis
penyangga peradaban bangsa. Perkembangan zaman dan globalisasi telah memberikan
dampak yang cukup positif terhadap aliran informasi. Salah satu komponen
terpenting dalam perpustakaan adalah pustakawan. Komponen ini sangat diperlukan
untuk memberikan pelayanan atau jasa kepada pengguna perpustakaan. Pustakawan
seharusnya merupakan tenaga fungsional yang statusnya tidak berbeda dari tenaga
profesional lainnya. Seorang pustakawan wajib memberikan pelayanan prima kepada
setiap pemustaka sesuai dengan uundang – undang perpustakaan nomor 47 tahun
2007 tentang layanan perpustakaan pasal 14 ayat (1) “ layanan perpustakaan
dilakukan secara prima dan berorientasi pada kepentingan pemustaka”. Pelayanan
prima adalah sikap dan perilaku pustakawan terhadap pemakai/pengunjung yang
datang keperpustakaan maupun yang berhubungan lewat telepon agar pemakai
tersebut merasa puas dan merasa dipentingkan serta di perhatikan oleh
pustakawan diperpustakaan yang bersangkutan.
Pelayanan yang diberikan diperpustakaan
sangat berpengaruh pada individu pustakawan terutama yang berhubungan dengan
sikap dan perilakunya. Pengendalian sikap dan perilaku pustakawan sangat
menentukan baik tidaknya pealayan yang diberikan kepada pemakainya. Jadi untuk
meningkat pelayan yang harus diperbaiki adalah pustakawannya sebagai pelaku
pemberi pelayanan kepada pemakainya bukan perpustakaan sebagai lembaga.
Salah satu sikap yang harus ada pada
pustakawan dalam memberikan pelayan adalah adil. Pustakawan tidak boleh membeda
– bedakan pengguna perpustakaan dalam memberikan layanan. Setiap pemakai berhak
mendapatkan pelayanan yang sama.
Keadilan didalam perpustakaan sudah diatur dalam kode etik pustakawan Indonesia pada pasal 4 ayat 1 “pustakawan menjunjung tinggi hak perorangan atas informasi. Pustakawan menyediakan akses tak terbatas, adil tannpa memandang ras, agama, status, social ekonomi, politik, gender, kecuali ditentukan oleh peraturan perundangundangan.”
Keadilan didalam perpustakaan sudah diatur dalam kode etik pustakawan Indonesia pada pasal 4 ayat 1 “pustakawan menjunjung tinggi hak perorangan atas informasi. Pustakawan menyediakan akses tak terbatas, adil tannpa memandang ras, agama, status, social ekonomi, politik, gender, kecuali ditentukan oleh peraturan perundangundangan.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar