Kamis, 04 Juli 2013

hubungan keadilan dengan profesi pustakawan


HUBUNGAN KEADILAN DENGAN PROFESI PUSTAKAWAN
Perpustakaan adalah salah satu basis penyangga peradaban bangsa. Perkembangan zaman dan globalisasi telah memberikan dampak yang cukup positif terhadap aliran informasi. Salah satu komponen terpenting dalam perpustakaan adalah pustakawan. Komponen ini sangat diperlukan untuk memberikan pelayanan atau jasa kepada pengguna perpustakaan. Pustakawan seharusnya merupakan tenaga fungsional yang statusnya tidak berbeda dari tenaga profesional lainnya. Seorang pustakawan wajib memberikan pelayanan prima kepada setiap pemustaka sesuai dengan uundang – undang perpustakaan nomor 47 tahun 2007 tentang layanan perpustakaan pasal 14 ayat (1) “ layanan perpustakaan dilakukan secara prima dan berorientasi pada kepentingan pemustaka”. Pelayanan prima adalah sikap dan perilaku pustakawan terhadap pemakai/pengunjung yang datang keperpustakaan maupun yang berhubungan lewat telepon agar pemakai tersebut merasa puas dan merasa dipentingkan serta di perhatikan oleh pustakawan diperpustakaan yang bersangkutan.
Pelayanan yang diberikan diperpustakaan sangat berpengaruh pada individu pustakawan terutama yang berhubungan dengan sikap dan perilakunya. Pengendalian sikap dan perilaku pustakawan sangat menentukan baik tidaknya pealayan yang diberikan kepada pemakainya. Jadi untuk meningkat pelayan yang harus diperbaiki adalah pustakawannya sebagai pelaku pemberi pelayanan kepada pemakainya bukan perpustakaan sebagai lembaga.
Salah satu sikap yang harus ada pada pustakawan dalam memberikan pelayan adalah adil. Pustakawan tidak boleh membeda – bedakan pengguna perpustakaan dalam memberikan layanan. Setiap pemakai berhak mendapatkan pelayanan yang sama. 
Keadilan didalam perpustakaan sudah diatur dalam kode etik pustakawan Indonesia pada pasal 4 ayat 1 “pustakawan menjunjung tinggi hak perorangan atas informasi. Pustakawan menyediakan akses tak terbatas, adil tannpa memandang ras, agama, status, social ekonomi, politik, gender, kecuali ditentukan oleh peraturan perundangundangan.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar