A. JENIS
– JENIS KEADILAN
1. Keadilan distributif.
Yaitu
keadilan yang memberikan hak atau jatah kepada setiap orang menurut jasa – jasa
yang telah diberikan ( pemberian menurut haknya masing – masing pihak)
Prinsip dasar keadilan
distribusi adalah bahwa yang sederajat haruslah diperlakuakan dengan sederajat
dan yang tidak sama haruslah diperlakukan dengan cara tidak sama. Prinsip dasar
dari keadilan distrubutif dapat dinyatakan sebagai berikut :
“Individu
– individu yang sederajat dalam segala hal yang berkaitan dengan perlakuan yang
dibicarakan haruslah memperoleh keuntungan dan beban serupa, sekalipun mereka
tidak sama dala aspek – aspek yang tidak relavan lainnya, dan individu –
individu yang tidak sama dalam suatu aspek yang relavan perlu diperlakukan
secara tidak sama, sesuai dengan ketidaksamaan mereka.”
2.
Keadilan
sebagai kesamaan (komunikatif)
Kaum
egalitarian meyakini bahwa tidak ada perbedaan yang relavan diantara semua
orang yang bisa dipakai sebagai pembenaran atas perlakuan yang tidak adil.
Menurut pandangan egalitarian, semua keuntungan dan beban haruslah dan
didistribusikan menurut rumusan berikut :
“Semua
orang harus memperoleh bagian keuntungan dan beban masyarakat atau kelompok
dalam jumlah yang sama”
Pandangan
egalitarian didasarkan pada proposisi bahwa semua manusia adalah sama dalam
sejumlah aspek dasar. Kesamaan juga diusulkan sebagai salah satu dasar
keadilan, bukan hanya untuk seluruh masyarakat namun juga dalam kelompok –
kelompok kecil dan organisasi. Dalam keluarga misalnya, sering diasumsikan
bahwa anak – anak berhak memperoleh bagian yang sama dari apa yang diwariskan
oleh orang tua mereka.
Bagi
banyak orang, kesamaan terlihat sebagai tujuan sosial yang sangat menarik.
Semua manusia diciptakan sama, demikian pernyataan dalam declaration of independence, dan prinsip kesamaan inilah yang telah
menjadi daya pendorong emansipasi budaya, larangan terhadap bebtuk kerja paksa,
penghapusan rasial, gender, hak milik
untuk bias ikut pemilu dan memperoleh jabatan dll.
Meskipun
popular, pandangan – pandangan egatalirian juga banyak mendapat kecaman. Salah
satunya ditujukan kepada klaim egalitarian yang menyatakan bahwa semua manusia
dalam sejumlah aspek dasar. Para kritikus mengklaim bahwa tidak ada tidak ada
kualitas yang dimiliki semua manusia berada dalan tingkatan yang sama persis.
Manusia berbeda dalam hal kemampuan, inteligensi, kebaikan, kebutuhan,
keinginan, dan semua karakteristik fisik mental lainnya. Jadi, ini berarti manusia
dalam segala hal adalah tidak sama.
Keadilan
komunikatif Yaitu keadilan yang berhubungan persamaan yang diterima oleh setiap
orang tanpa melihat jasa – jasa perseorangan.
Menurut adam smith yang disebut keadilan sesungguhnya hanya ada satu arti yaitu
keadilan komunikatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan
hubungan satu orang atau pihak dengan orang atau pihak yang lain.
Ada
3 prinsip pokok keadilan komunikatif menurut adam smith, yaitu :
a. Prinsip
no Harm
Prinsip
ini merupakan prinsip yang paling mendasar, yaitu tidak merugikan orang lain.
Dasar dari prinsip ini adalah pengharga atas harkat dan martabat manusia
beserta hak – haknya yang melekat padanya, termasuk atas hak hidup.
b. Prinsip
Non Intervetion
Prinsip
ini adalah prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi
jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang tidak
diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain.
c. Prinsip
pertukaran yang adil
Prinsip
keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan
terungkap dalam mekanisme harga dalam pasar.
3.
Keadilan
kapitalis.
Keadilan
kapitalis ini berdasarkan konstribusi yang disumbangkan masing – masing
individu. Semakin banyak yang diberikan seseorang kepada masyarakat semakin
banyak pula yang berhak diperolehnya dan semakin sedikit yang diberikan semakin
sedikit pula yang akan diperolehnya. Pendek kata “ keuntungan haruslah
didistribusikan sesuai dengan nilai sumbangan individu yang diberikan pada
masyarakat, tugas, kelompok atau pertukaran.”
Masalah
utama yang muncul dalam penilaian konstribusi yang diberikan. Salah satunya
adalah menilai menurut jumlah usaha. Semakin besar usaha yang dilakukan
seseorang dalam melaksanakan pekerjaannya maka semakain besar pula bagian
keuntungan yang berhak diperolehnya. Namun hal ini terdapat banyak masalah
karena menghargai seseorang berdasarkan usaha bukan hasil yang diperolehnya.
Prinsip ini bisa saja mengabaikan kemampuan serta produktifitas relative, maka
orang – orang yang berbakat dan sangat produktif hanya akan memperoleh sedikit
insentif untuk bisa mengembangkan bakat dan produktivitas mereka dalam
memberikan sumbangan bagi masyarakat.
4.
Keadilan
sosialisme
Keadilan
sosialisme ini berdasarkan kebutuhan dan kemampuan. Prinsip sosialis ini dapat
ditulis sebagai berikut :
“Beban
kerja haruslah didistribusikan sesuai dengan kemampuan orang – orang, dan
keuntungan harus didistribusikan sesuai dengan kebutuhan mereka.”
Prinsip
sosialis ini pertama kali didasarkan pada gagasan bahwa setiap orang menyadari
potensi mereka dengan menunjukkan kemampuan dalam kerja yang produktif.
Namun
prinsip sosialis ini juga mendapatkan kritikan yang menyatakan bahwa prinsip
sosialis ini tidak akan ada kaitan antara jumlah usaha yang dilakukan seseorang
pekerja dengan jumlah penghargaan yang diterimanya karena penghargaan tersebut
ditentukan berdasarkan kebutuhan bukan pada usaha.
Kritikan
lainnya yang menentang prinsip sosialis adalah jika prinsip sosialis
diberlakukan, maka hal ini akan menghancurkan kebebasan individu. Pekerjaan
setiap orang akan ditentukan berdasarkan kemampuaannya bukan berdasarkan
keinginan mereka sendiri.
5.
Keadilan
libertarianisme
Robert
Nozick menyatakan bahwa prinsip keadilan ini adalah
“Dari
setiap orang sesuai dengan apa yang dipilihnya untuk dilakukan, bagi setiap
orang sesuai dengan apa yang mereka lakukan untuk diri mereka sendiri (mungkin
dengan bantuan orang lain), dan apa yang dipilih orang lain untuk dilakukan
baginya dan mereka dan mereka pilih untuk diberikan padanya atas apa yang telah
mereka berikan sebelumnya dan belum diperbanyak atau dialihkan”
6.
Keadilan
retributive
Keadilan
retributive berkaitan dengan keadilan dalam menyalahkan atau menghukum
seseorang yang telah melakukan kesalahan. Hukuman yang adil adalah kepastian
bahwa orang yang dihukum benar – benar melakukan apa yang dituduhkan. Menghukum
berdasarkan pada bukti – bukti yang tidak akurat dapat dikatakan sebagai
tindakan yang didak adil. Hukuman tersebut haruslah konstinten dan proposional
dengan kesalahannya. Hukuman dianggap konsisten jika semua orang akan
memperoleh hukuman yang sama untuk kesalahan yang sama. Hukuman dianggap
proposional dengan kesalahan apabila hukuman tersebut tidak lebih besar
dibandingkan kerugian yang diakibatkan dari kesalahan.